Menjual Rumah untuk Biaya Haji

Menjual Rumah untuk Biaya Haji

1) Haji hanya wajib bagi mereka yang mampu. "mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah", (QS. 3:97) Mampu artinya adalah memiliki harta yang melebihi untuk kehidupan yang layak. Anjuran Islam pertama kali adalah agar umatnya hidup dalam keadaan layak. Setelah ini terpenuhi, baru mereka berkewajiban haji. Kata Nabi Muhammad, seorang mukmin yang kuat lebih disenangi oleh Allah ketimbang mukmin yang lemah. Banyak muslim Indonesia yang menjual tanahnya, atau hewan ternaknya demi berangkat haji, sementara kehidupannya sendiri belum bisa dikatakan layak. Banyak mereka yang sebetulnya masih membutuhkan biaya untuk pendidikan anaknya. Hal-hal demikian ini tidak dibenarkan. Karena itu, jika Ibu dan keluarga membutuhkan rumah itu untuk biaya pendidikan putra/i Ibu, maka rumah tsb. jangan dijual. Haji yang mabur selalu dimulai dari cara yang benar. Menjual rumah yang dibutuhkan untuk kehidupan yang layak, termasuk biaya untuk anak-anak, adalah cara yang tidak benar. 2) Untuk mendekatkan diri kepada Allah masih banyak jalannya. Memang haji adalah diantara jalan yang mulia, tapi ia tidak bisa ditempuh dengan cara yang tidak benar. Sungguh mulia niat Ibu. Saya percaya Allah akan membalas niat Ibu seperti mereka yang telah melaksanakan ibadah haji. Kata Nabi Muhammad, barang siapa berniat melakukan amal baik, dan ia tidak mengerjakannya maka Allah telah mencatatnya sebagai perbuatan baik. Demikian, semoga membantu. wassalam

0 Response to "Menjual Rumah untuk Biaya Haji"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel