Oknum Brimob Akhirnya Jadi Tersangka
Tuesday, January 21, 2014
Add Comment
TRIBUNLAMPUNG.co.id BANDAR LAMPUNG Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menetapkan oknum Brimob
Inspektur Dua JY sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan
dengan korban Anindito. Polisi berencana memeriksa JY sebagai tersangka
pada Senin (27/1/2014) depan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti. “Kami sudah ada alat bukti permulaan. Jadi statusnya oknum tersebut tersangka,” ujarnya saat diwawancara wartawan, Selasa (21/1/2014).
Menurut Dery, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan terhadap JY untuk menjalani pemeriksaan Senin depan. JY diduga melakukan penganiayaan terhadap Anindito di halaman parkir Empire Game, pada Selasa (14/1/2014) lalu. JY sempat mengeluarkan senjata api dan memukulkan ke kepala Anindito. (*)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti. “Kami sudah ada alat bukti permulaan. Jadi statusnya oknum tersebut tersangka,” ujarnya saat diwawancara wartawan, Selasa (21/1/2014).
Menurut Dery, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan terhadap JY untuk menjalani pemeriksaan Senin depan. JY diduga melakukan penganiayaan terhadap Anindito di halaman parkir Empire Game, pada Selasa (14/1/2014) lalu. JY sempat mengeluarkan senjata api dan memukulkan ke kepala Anindito. (*)
0 Response to "Oknum Brimob Akhirnya Jadi Tersangka"
Post a Comment