Oknum Brimob Akhirnya Jadi Tersangka

TRIBUNLAMPUNG.co.id BANDAR LAMPUNG  Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menetapkan oknum Brimob Inspektur Dua JY sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dengan korban Anindito. Polisi berencana memeriksa JY sebagai tersangka pada Senin (27/1/2014) depan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti. “Kami sudah ada alat bukti permulaan. Jadi statusnya oknum tersebut tersangka,” ujarnya saat diwawancara wartawan, Selasa (21/1/2014).

Menurut Dery, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan terhadap JY untuk menjalani pemeriksaan Senin depan.  JY diduga melakukan penganiayaan terhadap Anindito di halaman parkir Empire Game, pada Selasa (14/1/2014) lalu. JY sempat mengeluarkan senjata api dan memukulkan ke kepala Anindito. (*)

0 Response to "Oknum Brimob Akhirnya Jadi Tersangka"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel